Tolak tuduhan tipu dan gelapkan uang Rp12,5 miliar, pengusaha jual beli minyak goreng ingin damai

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 21:59 WIB
Terlapor (kedua dari kanan) menunjuk bukti-bukti kesepakatan yang disampaikan dalam klarifikasinya ke kepolisian.  (Yusron Mustaqim )
Terlapor (kedua dari kanan) menunjuk bukti-bukti kesepakatan yang disampaikan dalam klarifikasinya ke kepolisian. (Yusron Mustaqim )

HARIAN MERAPI - Pengelola usaha jual beli minyak goreng, Putri (36) menolak tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang milik mitra dengan adanya laporkan pidana ke Polres Bantul.

Selain itu pengelola usaha jual beli minyak goreng sebagai terlapor juga menolak telah menerima uang modal usaha dari pelapor Arif sebesar Rp12,5 miliar.

"Untuk itu klien kami datang melakukan klarifikasi memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Bantul," ujar penasihat hukum terlapor, Alouvie RM SH MH CPCLE CTL CMe didampingi K Afiati SH, Andreas Ori SH dan Reni Prabawani SH dari Kantor Law Office Alouvie RM & Partners di Polres Bantul, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Heboh warga Bantul temukan orok di Pantai Parangkusumo, diduga dilahirkan 3 jam sebelum dibuang

Klarifikasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan Arif yang mengaku sebagai korban tindak penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan pada 25 Agustus 2022.

Dalam laporannya pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp12,5 miliar sebagai investasi minyak goreng.

Namun terlapor menyatakan uang yang diterima dari pelapor bukanlah investasi namun perjanjian kerjasama mitra usaha perdagangan pembelian minyak goreng.

Uang yang diserahkan bukan Rp12,5 miliar namun sekitar Rp3,8 miliar. Dari bisnis ini terlapor sebagai pengelola telah mengembalikan uang kepada mitra berikut keuntungan mencapai Rp1,17 miliar.

Baca Juga: 10 contoh soal CAT Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, tema pengawasan di TPS

Dalam kerjasama tersebut, terlapor tidak pernah menawarkan namun pelapor yang minta memasukkan modal yang dilakukan pada 28 Januari 2022.

Sehingga perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak akan menjadi undang-undang.

Apabila dalam perjanjian kesepakatan para pihak dalam usaha bisnis terjadi keterlambatan pembayaran merupakan perbuatan wanprestasi.

Untuk itu laporan atas pidana tersebut dinilai ada upaya kasus perdata yang dicoba dimasukkan ke ranah pidana.

Baca Juga: Dua perwira TNI AD di Jogja ikut jadi korban G30S PKI 1965, jenazahnya dikubur di Kentungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X