Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul angkut buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah dari sumbernya, antara lain dengan melibatkan peran berbagai pemangku kepentingan, baik Pemerintah, Dunia Usaha, maupun masyarakat.
Di Kabupaten Sukoharjo, sampah yang masuk ke TPA lebih dari 200 ton/hari. Jumlah yang tidak sedikit, mengingat luas TPA Mojorejo hanya 4,8 hektar. Apabila ini dibiarkan secara terus menerus maka TPA Mojorejo akan segera penuh dan butuh lahan baru untuk TPA, dan itu tidak mudah. Untuk itu perlu adanya upaya mengurangi sampah yang masuk ke TPA.
Dalam rangka mendorong peningkatan kepedulian dan perubahan perilaku masyarakat untuk mengelola sampah, kegiatan World Clean Up Day (WCD) Indonesia mengangkat tema. ”Kami 13 juta menuju Indonesia Bersih dan Bebas Sampah dan melakukan gerakan Aksi cleanup dan pilah sampah di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Kabupaten Sukoharjo turut berperan serta dalam gerakan tersebut dengan melakukan aksi bersih-bersih dan pilah sampah yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Disamping kegiatan tersebut Kabupaten Sukoharjo mengembangkan pola pengelolaan sampah secara terpadu dan terintegrasi pada sumber sampah, yang diawali di Desa Blimbing Kecamatan Gatak.
Pola pengelolaan tersebut yaitu Zero Waste Family System Menuju Sukoharjo Bebas yang merupakan metode pengolahan sampah yang diawali dengan pemilahan, pengomposan, dan pengumpulan sampah yang masih bernilai ekonomi yang dilakukan ditingkat sumber, yaitu lingkungan keluarga/rumah tangga.
"Tiada yang dapat kami ungkapkan selain ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung kegiatan World Clean Up Day Kabupaten Sukoharjo dan upaya peningkatan pengelolaan sampah di Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.*