yogyakarta

Pemkot Jogja Berlakukan Jam Malam Anak, Ini Sanksi Bagi Anak-anak yang Melanggar

Minggu, 26 Juni 2022 | 18:30 WIB
Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

 

JOGJA, harianmerapi.com - Pemkot Jogja menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak.

Pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun. Jam malam anak ini mulai berlaku pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Perwal 49/2022 tersebut sudah disosialisasikan sejak Senin (20/6/2022) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan kepada orangtua atau wali untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: Kejahatan Jalanan Klitih Masih Marak, Pemkot Jogja Terbitkan Perwal Jam Malam Anak

Namun demikian, ada pengecualian bagi anak dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak tersebut di antaranya.

1. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga resmi.
2. Anak mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat/agama di lingkungan tempat tinggal
3. Anak bersama dengan orangtua atau wali,
4. Kondisi bencana, darurat atau penjelasan lain yang dpaat dipertanggungjawabkan serta menunjukkan dokumen atau surat mengikuti keiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Siaran TV Digital Dapat Mendongkrak Perekonomian UMKM di Jogja

Dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak tersebut setiap anak yang tidak mematuhi keawajiban semagaimana dimaksud dikenakan sansi administrasi berupa tegura lisan, peringatan tertulus dan pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Penjabat Walikota Jogja, Sumadi mengingatkan masyarakat untuk peduli dengan keberadaan anak-anak masing-masing. Anak-anak dipastikan di rumah saat malam hari. Pemerintah Kota Jogja telah memiliki aturan jam malam anak untuk melindungi anak-anak, terutama dari potensi kenakalan maupun kejahatan jalanan.

Menurut Sumadi, kenakalan remaja seperti kejahatan jalanan dipengaruhi kurangnya interaksi keluarga, misalnya kurangnya hubungan anak dengan orangtua. Sebagian orangtua membiarkan anak-anak yang belum pulang ke rumah di atas jam 10 malam.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Daffa, Pelajar SMA Muhammadiyah 2 Jogja yang Diserang Penjahat Klitih: Wajah Dihantam Gir

Untuk itu Pemkot Jogja mengambil kebijakan adanya jam malam dalam Peraturan Walikota Nomor 49 tahun 2022. Peraturan itu mengatur setiap hari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB anak-anak di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah kecuali dalam kondisi tertentu.

“Jam malam bukan berarti menakutkan seperti situasi mencekam. Itu adalah sebuah upaya mengeliminir anak-anak agar tidak punya kegiatan (negatif) di luar rumah seperti klitih. Kita coba. Jadi jika ada anak-anak bergerombol tidak tentu tujuannya kami lakukan pembinaan, teguran lisan dan kita data,” kata Sumadi dilansir dari laman Pemkot Jogja, Minggu (26/6/2022). *

Tags

Terkini