gunungkidul

Proses Hukum Korupsi Selesai, Kalurahan Getas Gunungkidul Sudah Bisa Cairkan Dana Desa

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:45 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Pemerintah Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul dipastikan sudah dapat mencairkan dana desa tahun anggaran 2022.

Pencairan tersebut dapat dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap dalam perkara penyalahgunaan dana desa atau korupsi oleh DH mantan staf bendahara Kalurahan Getas.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, membenarkan kasus korupsi dana desa telah selesai.

Baca Juga: Menkes Sebut Puncak Omicron Varian Baru BA.4 dan BA.5 Maksimum 25.000 Kasus Perhari

Pada detik-detik akhir batas waktu pencairan, keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga kemudian akhirnya pencairan dapat segera diproses.

“Bupati Sunaryanta sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dan permohonan pencairan ke KPPN,” katanya pada Kamis (16/6/2022).

Dari informasi yang diterima, sebelumnya terdakwa sempat akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Objek Wisata Batu Angus Ternate Jadi Geopark Destinasi Nasional

Namun kemudian gugatannya ditolak sehingga putusan pengadilan telah berstatus inkrah.

Pemerintah Kalurahan Getas pun kemudian berkirim surat ke Bupati Gunungkidul sebagai persyaratan pencairan dana desa tahun 2022 yang sempat terhambat.

Dengan demikian pihaknya memastikan bahwa putusan pengadilan itu sudah memiliki putusan hukum tetap.

Baca Juga: Figur Capres Bisa Dongkrak Elektabilitas PPP pada Pileg 2024

Kemudian dari putusan pengadilan tersebut Lurah Getas langsung berkirim surat ke Bupati Gunungkidul dengan melampirkan putusan pengadilan. Sehingga dengan dasar itu pemkab langsung memproses untuk dana desa.

Ditambahkan, dari hasil koordinasi dengan KPPN, seharusnya dalam waktu dekat ini dana desa Kalurahan Getas sudah dapat dicairkan.

Halaman:

Tags

Terkini