Namun, kata Susilo, pihak kepolisian tetap mempertimbangkan efek penanganan perkara.
“Tidak semata-mata perkara semua di-restorative justice, kalau yang ditanganiitu rawan, ya tetap bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Terkait dengan perkara di Tepansari, katanya, pihak korban tetap ingin melapor dengan alasan tersangka AY pernah lakukan pencurian.
“Yang pertama dulu, sudah dibuatkan surat pernyataan, ditandatangani ditandatangani orang tua dan yang bersangkutan, isinya tidak akan mencuri lagi dan kalau melakukan lagi, siap diproses hukum,” terangnya.*