diy

UMK 2022 di Jogja Naik, Ini Pedoman dan Dasar Kenaikannya

Sabtu, 20 November 2021 | 00:04 WIB
Perbandingan kenaikan UMK 2022 seluruh DIY meliputi UMK Bantul Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)

JOGJA, harianmerapi.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, Jumat (19/11/2021).

UMK 2022 di Jogja berlaku mulai 1 Januari 2021 dan wajib dilaksanakan pengusaha dan tidak bisa ditangguhkan lagi.

Penetapan UMP 2022 dan UMK 2022 berpedoman kepada:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga: Tokoh Pewayangan Gatotkaca Terlibat Operasi Zebra Candi 2021 di Polres Magelang

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

3. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Sementara itu, UMP 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi.

Adapun UMK 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sambut Perayaan Natal 2021, Sheraton Mustika Hotel Jogja Gelar Tradisi 'Cake Mixing Ceremony'

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Data BPS tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Jadi kembali lagi ini didasari pada aspek perhitungan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," jelas Sultan di Kantor Gubernur DIY.

Baca Juga: Sepakat Situs Liyangan Diusulkan Menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB