yogyakarta

Tidak Sesuai Amar Putusan, PN Yogya Tetap Lakukan Konstatering di Rejowinangun

Kamis, 4 Mei 2023 | 11:30 WIB
Suasana konstatering PN Yogya di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede. (PN Yogya)

HARIAN MERAPI - Sempat tertunda beberapa pekan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Yogya akhirnya melaksanakan konstatering objek sengketa yang akan dieksekusi di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Rabu (3/5/2023).

Panitera PN Yogya Abdul Kadir Rumondhar menjelaskan tujuan konstatering hanya mencocokan letak objek yang dimohonkan.

Tujuan konstatering agar ada kepastian lokasinya sehingga PN Yogya melibatkan pihak BPN.

Baca Juga: Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice, Ini Alasannya

"Konstatering ini bukanlah eksekusi, hanya mencocokkan letaknya saja, letak objek," kata Kadir, dalam rilisnya.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Termohon II Najib A Gisymar mengaku PN tidak boleh menafsirkan isi amar putusan.

Alasannya, objek yang akan dicocokan posisinya tidak disebut dalam amar putusan yang berkuatan hukum.

"Amar putusan itu hanya menyebut objek sengketa Pilahan, Rejowinangun, Kotagede," katanya.

Baca Juga: Rem Blong, Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Saat pencocokan objek di lapangan, terdapat fakta perbedaan.

Seperti data gambar situasi itu terlihat dari perbedaan nomor lokasi lahan yang dimiliki BPN (87/1998) dengan nomor yang ditetapkan Ketua PN Yogya (87/1989).

"Terdapat perbedaan fakta yang cukup signifikan. Objek berbeda dengan yang dimohonkan," ucapnya.

Selain itu, juga terdapat perbedaan batas rumah sisi Barat, di mana dalam penetapan disebutkan tanah pekarangan.

Baca Juga: Erling Haaland pecahkan rekor gol terbanyak di Liga Inggris, begini komentarnya

Halaman:

Tags

Terkini