Putusan banding sengketa warisan tak sesuai harapan, 3 tergugat ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 06:30 WIB
Kuasa hukum para tergugat saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Yusron Mustaqim)
Kuasa hukum para tergugat saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Tiga tergugat atau para pembanding atau pemohon kasasi, Chen Djoee Tjen, Long Riani SE dan Inge Listiadewi melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Kasasi dilakukan setelah putusan PT Semarang karena tak sesuai dengan keinginan para tergugat yang mengajukan gugatan rekonpensi.

"Meskipun putusan Pengadilan Tinggi Semarang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo, namun para pemohon banding (para tergugat) mengajukan permohonan kasasi. Karena seharusnya putusan banding tersebut menyatakan gugatan para penggugat haruslah ditolak, bukan malah gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan gugatan rekonpensi harusnya dikabulkan untuk seluruh bukan tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum para tergugat, Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH dalam keterangan pers di Yogya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kuasa hukum terdakwa kasus klitih Gedongkuning adukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam DIY

Upaya hukum kasasi berkaitan terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) para penggugat yang tidak terbukti dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Untuk itu permohonan kasasi agar keputusan PT Semarang diperbaiki dan dinyatakan agar gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan sekaligus eksepsi para tergugat tepat dan beralasan serta gugatan rekonpensi dikabulkan untuk seluruhnya.

Karena telah terbukti di persidangan perkara PN Purworejo atas gugatan rekonpensi tersebut.

Baca Juga: Pencuri gasak 32 burung milik warga Berbah Sleman, ternyata pelaku pernah kerjasama dengan korban

Selain itu, pada fakta pembuktian hukumnya terbukti di persidangan, penggugat I Nurrohmah tidak pernah tinggal di Jalan KH Dahlan No 64 Purworejo.

Karena ruko di Jalan KH Dahlan No 64 Purworejo (Toko Sinkong) merupakan bangunan ruko milik keluarga para tergugat bukan milik penggugat I.

Apalagi diketahui Chen Djoen Kwang tidak pernah menikah dengan penggugat I.

Selain itu Chen Djoen Kwang setelah meninggal memiliki saudara kandung selaku ahli warisnya termasuk para tergugat.

Baca Juga: Dikeroyok hingga giginya copot, sopir tambang pasir lereng Merapi siap tempuh jalur hukum

Apabila gugatan itu menyangkut tentang pengambilan sertipikat, maka seharusnya putusan tersebut menggugat pihak-pihak yang menguasai sertipikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X