Sengketa Waris Hotel Utama, Tergugat Minta Aset Dilelang dan Dibagi Rata

photo author
- Kamis, 25 November 2021 | 20:05 WIB
Kuasa tergugat, Mohamad Novweni SH (tengah) menolak penetapan eksekusi pengadilan dan meminta aset hotel Utama dibagi rata   (Foto: Dok Pandawa Law Firm)
Kuasa tergugat, Mohamad Novweni SH (tengah) menolak penetapan eksekusi pengadilan dan meminta aset hotel Utama dibagi rata (Foto: Dok Pandawa Law Firm)

PURBALINGGA, harianmerapi.com - Tergugat Novi Susana dkk sebagai salah satu ahli waris almarhum Abdullah, pemilik Hotel Utama berharap sengketa waris aset Hotel Utama Purbalingga dan sejumlah aset lain diselesaikan secara adil dan merata.

Pihak tergugat meminta aset dilelang dan dibagi rata kepada seluruh ahli waris yang berhak.

Untuk itu pihak tergugat menolak penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga sesuai relaas pemberitahuan isi penetapan eksekusi pada 18 November 2021.

Dalam penetapannya eksekusi pihak penggugat, Christian Nur Uripto Setiadi Dkk agar menyerahkan uang sebesar Rp 412.714.285 kepada pihak tergugat Novi Susana dkk.

Selain uang, pihak penggugat juga wajib menyerahkan rumah dan sertifikat hak milik (SHM) atas nama John Madya Utama sebagai ayah suami dan ayah kandung tergugat senilai Rp 3.931.000.000.

Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Bupati Temanggung: Guru harus Meningkatkan Inovasi

Tetapi apa yang diterima tergugat sesuai penetapan eksekusi PN Purbalingga tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Selain tanah dan bangunan Hotel Utama di Jalan Soedirman Purbalingga, terdapat sembilan obyek sengketa lainnya berupa tanah dan bangunan di Purbalingga dan satu lagi bangunan Hotel Srikandi di Jogjakarta," ujar Kuasa hukum tergugat, Mohamad Novweni SH dari Kantor Pandawa Law Firm Yogya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Diketahui, selama ini antara penggugat dan tergugat memiliki hubungan keluarga sebagian anak-anak dan cucu-cucu almarhum Abdullah sebagai pemilik Hotel Utama.

Baca Juga: Dana Hibah Persiba Rp 11,5 M Masuk Babak Baru, Gugatan Idham Samawi Dikabulkan MA

Sehingga dalam proses persidangan sejak 2017, putusan tingkat pertama menghukum tergugat dan penggugat membagi harta waris secara natura atau sukarela.

Namun bila tak bisa dilakukan seluruh aset dapat dijual melalui lelang dan hasil penjualannya dibagikan kepada tujuh ahli waris.

Untuk itu lembaga appraisal KJPP Dasa’At Yudistira dan Rekan yang ditunjuk PN Purbalingga untuk menentukan nilai seluruh aset obyek sengketa melaporkan nilai seluruh aset mencapai Rp 30.406.000.000.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Marah Besar, Anak Buah Dipukul Anggota Pemuda Pancasila

Dengan nilai aset sebesar itu, ketujuh ahli waris akan mendapatkan bagian senilai Rp 4,3 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X