BANTUL, harianmerapi.com - Gugatan HM Idham Samawi dalam kasus pengembalian dana hibah KONi ke Persiba Bantul dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Sehingga kasus dana hibah Persiba senilai Rp 11,5 Miliar itu akan memasuki babak baru.
Dalam laman Informasi Perkara MA dipastikan mengabulkan gugatan HM Idham Samawi terhadap Bupati Bantul.
Gugatan nomor register 3397/K/PDT/2021 telah berstatus putus pada 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Diketahui hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamdi.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Marah Besar, Anak Buah Dipukul Anggota Pemuda Pancasila
Terkait hal tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengaku belum menerima salinan amar putusan dari majelis hakim.
"Ya saya belum bisa banyak komentar ya, lha nek salinanane keputusan urung oleh (kalau salinan keputusan belum dapat)," ungkapnya, Kamis (25/11/2021).
Abdul Halim Muslih menyebutkan salinan amar putusan dari majelis hakim mungkin akan diterima oleh Pemkab Bantul beberapa hari ke depan.
Setelah salinan diterima, baru pihaknya akan membahas untuk membuat langkah apa yang harus dilakukan.
Baca Juga: Anies Baswedan : Lokasi Pelaksanaan Formula E Bukan Ditentukan oleh Presiden Jokowi
Sementara itu kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemkab) Bantul, Iswadi mengaku sudah melihat di laman milik Mahkamah Agung bahwa MA mengabulkan kasasi dari HM. Idham Samawi.
Namun salinan resmi amar putusan majelis hakim juga belum diterima sehingga belum bisa memberikan informasi detailnya.
"Yang jelas nantinya amar putusan dari Mahkamah Agung akan dikirim ke Biro Hukum Pemda DIY, kemudian ke Pemda Bantul," ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Besok Jumat, 26 November 2021, Wilayah DIY dan Sekitarnya
Dijelaskan jika semua petikan amar putusan sudah diterima tentunya Bupati Bantul juga akan mempelajarinya sebelum mengambil keputusan.
"Saya sudah komunikasi dengan Bupati Bantul, jadi baik kami dan Pak Halim masih menunggu detail amar putusan dari MA," pungkasnya.*