HARIAN MERAPI - Tiga tergugat atau para pembanding, Chen Djoee Tjen, Long Riani SE dan Inge Listiadewi melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang mengabulkan sebagian gugatan para penggugat I Nurrohmah dan anaknya penggugat II Billy dalam sengketa warisan.
Hal itu, menurut para pembanding, dikarenakan perbuatan melawan hukum para tergugat dalam dalil gugatan para penggugat tak dapat dibuktikan di pengadilan.
"Setelah menyatakan banding pada 11 Agustus 2022 kami kirimkan memori banding pada 15 Agustus 2022 yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang melalui PN Purworejo melalui sistem aplikasi E-Court banding," ujar kuasa hukum para tergugat Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Pekerja rokok linting tangan ketar-ketir jika cukai naik, bakal ciptakan pengangguran
Selama ini, kata Oncan Purba, tuduhan kepada para tergugat yang katanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil secara paksa atas 14 buah sertifikat SHM tidak terbukti dilakukan.
Anehnya, menurut Oncam, pihak yang menguasai sertifikat secara nyata tidak pernah digugat ke pengadilan.
Terhadap sertifikat tidak terbukti adanya 14 sertifikat sebagaimana didalilkan para penggugat tetapi justru dibenarkan secara hukum.
Seharusnya dibuktikan dulu kebenaran sertifikat tersebut apakah dalam penguasaan para tergugat atau tidak.
Baca Juga: DIY tempati posisi tertinggi reformasi birokrasi di Indonesia, begini tanggapan Sultan
Sebelum menjatuhkan putusan terjadi dissenting opinion karena hakim ketua Santonius Tambunan SH MH sebagai hakim pengganti Samsumar Hidayat SH MH menolak seluruh gugatan para penggugat.
Namun dua hakim anggota yakni John Ricardo SH dan M Budidarma SH MH tak sependapat dengan Santonius dan akhirnya mejelis hakim menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Dalam perkara ini, para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Padahal dari pembuktian hukumnya, kata Oncan, tidak satu buktipun terungkap dalam persidangan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahkan, lanjut Oncan, dalam putusan tersebut dinilai aneh karena mengabulkan kepemilikan atas 14 sertifikat menjadi hak milik para penggugat.