Tidak Sesuai Amar Putusan, PN Yogya Tetap Lakukan Konstatering di Rejowinangun

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 11:30 WIB
Suasana konstatering PN Yogya di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede.  (PN Yogya)
Suasana konstatering PN Yogya di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede. (PN Yogya)

Tapi fakta lapangan berupa bangunan rumah milik orang yang belum diketahui nama pemiliknya.

Selain itu objek konstatering berada di Kampung Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogya, dan bukan di Pilahan sebagaimana tertuang dalam putusan berkekuatan hukum tetap yang ditetapkan Ketua PN Yogya.

Berdasarkan fakta konstatering ini, maka PN Yogya harus menghentikan segala upaya menafsirkan isi putusan.

Baca Juga: Inflasi di Tengah Momentum Ramadhan dan Idul Fitri Terkendali, BI DIY Beberkan Upaya Menjaga Kestabilan Harga

Konstatering dihadiri oleh BPN Kota Yogya kuasa hukum Pemohon dan Termohon II. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X