jawa-tengah

Rektor UKSW Salatiga Menangkan Gugatan di PTUN Semarang, Ini Kata Intiyas dan Tim Kuasa Hukumnya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB
Kampus UKSW Salatiga. (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI - Rektor UKSW, Profesor Intiyas Utami, menegaskan dirinya menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan objektif dan transparan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Apresiasi ini ditegaskannya menyusul dirinya memenangkan gugatan mantan Dekan Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Rauta.

“Kami menghargai putusan PTUN yang dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keputusan yang kami ambil didasarkan pada kebutuhan organisasi dan prinsip tata kelola yang baik. Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keharmonisan dalam lingkungan akademik," kata Intiyas Utami pasa rilis yang dikeluarkan Divisi Publikasi UKSW Salatiga. Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Update kasus mobil MBG tabrak puluhan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing, begini langkah polisi

Rektor UKSW Salatiga juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pimpinan universitas selalu diarahkan pada stabilitas akademik, kualitas layanan pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Upaya memperjelas mekanisme internal, meningkatkan efektivitas komunikasi, serta memastikan setiap keputusan struktural diambil berdasarkan kebutuhan organisasi tetap menjadi prioritas.

UKSW juga memastikan bahwa seluruh proses akademik dan administrasi di Fakultas Hukum berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat fakultas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kebakaran ruko di Jakpus yang akibatkan 22 orang tewas, polisi tetapkan ini tersangkanya

Universitas tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, UKSW menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dalam rangka menuju kampus berkelas dunia.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan penuh hormat. Ia menegaskan putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW.

Baca Juga: GKR Mangkubumi soroti maraknya hoaks dan bullying di media

Harapannya, seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana seraya menambahkan agar para akademia mengutamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.

"Jangan ada rasa dengki, utamakan intelektual yang jernih," kata Yafet.

Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.*

 

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB