Waktu Sudah Mepet Buruh Sukoharjo Resah Belum Ada Kejelasan UMK 2026

photo author
- Senin, 8 Desember 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

 

HARIAN MERAPI - Buruh di Kabupaten Sukoharjo resah karena hingga sekarang belum ada kejelasan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2026 yang akan diterima tahun depan karena berpengaruh pada kondisi ekonomi mencukupi kebutuhan hidup.

Terlebih lagi waktu sangat mepet mengingat sekarang sudah masuk Desember 2025. Pemerintah diminta gerak cepat dan transparan segera mengumumkan regulasi yang digunakan menentukan besaran upah.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (8/12) mengatakan, keresahan buruh diterima FPB Sukoharjo mengingat Senin (8/12) merupakan batas waktu terakhir bagi pemerintah segera mengumumkan regulasi yang akan digunakan sebagai penentu UMK 2026. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan apapun dari pusat.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Banjir Tim Siaga Bhayangkara Polres Sukoharjo Bersama Relawan Bersihkan Anak Sungai Samin

Buruh semakin resah karena waktu yang semakin mepet. Sebab saat ini sudah masuk Minggu kedua bulan Desember 2025. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpengaruh pada pembahasan angka usulan UMK dari kabupaten ke provinsi.

"Buruh sudah sangat resah tahun 2026 akan dapat upah berapa. Sebab saat ini belum ada kejelasan UMK 2026. Waktu sudah sangat mepet. Sekarang seharunya sudah diumumkan pemerintah regulasi yang digunakan tapi ternyata belum. Kami khawatir saat pembahasan nanti berjalan alot dan tidak ada titik temu antara buruh dengan pengusaha. Belum lagi tahapan sosialisasi karena menyisakan waktu sangat sedikit dan UMK ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026," ujarnya.

FPB Sukoharjo terkait masalah ini mendesak kepada pemerintah segera mengumumkan regulasi yang digunakan. Sebab saat diumumkan nanti juga akan menarik reaksi buruh apakah bisa menerima atau tidak. Apabila dilaksanakan maka dikhawatirkan berdampak besar saat dilakukan pembahasan bersama tripartit.

"Selain pembahasan, terpenting juga tahapan sosialisasi. Sebab baik buruh dan pengusaha tetap harus bisa menerima keputusan angka usulan ataupun penetapan UMK 2026. Jangan sampai setelah diputuskan nanti pihak pengusaha keberatan dan tidak mau membayar upah. Tentu ini akan berdampak besar bagi buruh karena menyangkut ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," lanjutnya.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-2, Komunitas S3 Kumpulkan Donasi Bagi Korban Banjir Sumatera

FPB Sukoharjo sudah berkomunikasi dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Hasilnya memang belum ada putusan dari pemerintah terkait regulasi yang digunakan untuk menentukan besaran UMK 2026.

"Ditengah kondisi ekonomi terus turun jangan sampai buruh terus dirugikan dengan menerima upah murah di 2026," lanjutnya.

FPB Sukoharjo sudah melakukan koordinasi internal melibatkan serikat buruh disejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo. Koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Kartasura dan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.

FPB Sukoharjo tetap berpedoman pada hasil survei KHL sebagai dasar penetapan UMK. Pengajuan tersebut dilakukan setiap tahun kepada Pemkab Sukoharjo sebagai gambaran angka kebutuhan riil di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X