HARIAN MERAPI - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan pihakhya menargetkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga 2026 rampung, bakal selesai d maksimal 27 November 2025.
Rapat pleno dewan pengupahan digelar pada 24 November 2025 untuk membahas dan menyepakati usulan angka UMK yang kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Kami targetkan, 27 November nanti sudah ada angka final hasil pleno. Setelah itu, usulan akan segera kita sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah," ujar Agung saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis, (13/11/2025).
Dikatakan, pleno dewan pengupahan akan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, guna menciptakan keputusan yang berimbang dan adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Sepasang kekasih buang bayi karena malu punya anak di luar nikah, begini pengakuannya.....
Setelah pleno, usulan UMK dari Salatiga akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jateng.
Meski belum menyebutkan angka pasti, Agung menegaskan bahwa pembahasan akan mempertimbangkan formulasi baru penetapan upah minimum, termasuk variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam regulasi terkini.
Diketahui, UMK Salatiga tahun 2025 adalah sebesar Rp2.533.583. Angka tersebut menjadi acuan awal dalam perhitungan kenaikan upah tahun 2026.*