HARIAN MERAPI - Sejumlah buruh hingga saat ini diketahui belum menerima pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Hal tersebut terjadi karena pihak perusahaan belum melakukan pembayaran karena menerapkan sistem upah dibayar di akhir bulan.
Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo berharap pihak perusahaan segera membayar upah buruh disisa waktu bulan Januari ini.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (23/1) mengatakan, sistem pembayaran upah atau gaji di perusahaan diterapkan dalam waktu berbeda setiap bulan.
Baca Juga: Kemelut ‘Logo Pemkot Salatiga’, Jadwal Klarifikasi Diskominfo Tunggu Arahan Ketua DPRD
Ada perusahaan yang membayar upah pada awal, pertengahan dan akhir bulan.
Khusus untuk saat ini buruh yang belum menerima pembayaran UMK 2025 karena pihak perusahaan menerapkan pembayaran di akhir bulan. FPB Sukoharjo meminta kepada perusahaan segera membayar upah buruh disisa waktu bulan Januari ini.
"Ada sebagian buruh yang belum menerima pembayaran UMK 2025 karena memang pihak perusahan menggunakan sistem pembayaran upah di akhir bulan. Kami minta perusahan berkomitmen segera membayar upah buruh disisa waktu bulan Januari ini," ujarnya.
Permasalahan muncul karena pada pekan terakhir bulan Januari ini ada libur panjang. Buruh diharapkan sudah bisa menerima upah sebelum libur nasional dalam waktu lama tersebut beberapa hari kedepan.
Baca Juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Umroh Ditangkap Direskrimum Polda DIY, Ini Jumlah Kerugiannya
FPB Sukoharjo hingga saat ini belum melakukan pemantauan pembayaran UMK. Pemantauan rencananya akan dilakukan setelah bulan Januari atau sekitar Februari dan Maret mendatang.
FPB Sukoharjo belum melakukan pemantauan setelah melihat kondisi perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah buruh sangat banyak.
Sebab pihak perusahaan dinilai kelabakan harus mengeluarkan uang sangat besar untuk membayar UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Upah tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu. Sukarno mengatakan, pihak perusahan kelabakan karena waktu yang dimiliki sangat singkat hanya satu bulan.