Januari segera berakhir, buruh Sukoharjo tunggu realisasi pembayaran UMK 2025

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 19:55 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit.   (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

"Upah mendadak naik membuat perusahaan kelabakan karena harus menyiapkan uang sangat besar untuk membayar UMK 2025," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, proses pembahasan UMK 2025 digelar pada sekitar pertengahan Desember 2024 lalu. Selanjutnya berselang tidak lama dilakukan penetapan dan sosialisasi. Hasil penetapan tersebut kemudian dilaksanakan pada Januari 2025.

"Jaraknya hanya setengah hingga satu bulan saja dan membuat pihak perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah buruh sangat banyak belum siap," lanjutnya.

Sukarno menegaskan, meski perusahan kelabakan namun tetap memiliki komitmen membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK 2025. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada perusahan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2025.

Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Soal Pemecatan PSSI ke STY, dari Tanda Tangan yang Tertunda hingga Alasan Pilih Diam Ketimbang Blak-Blakan

"Perusahan tetap punya komitmen membayar upah buruh sesuai UMK 2025. Buruh masih memberi kesempatan karena memang perusahan butuh persiapan dana besar," lanjutnya.

FPB Sukoharjo nantinya terkait UMK 2025 selain melakukan pemantauan juga membuka posko pengaduan dibuka di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.

Posko pengaduan sengaja dibuka sebagai tempat menampung aspirasi dan keluhan buruh yang menjadi korban pelanggaran pembayaran UMK 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, upah buruh terhitung 1 Januari 2025 sudah menerapkan ketetapan baru sesuai dengan hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu. Upah tersebut harus diterima utuh buruh mulai Januari tahun ini.

Baca Juga: Sebut Sistem Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen Ungkap Hasil Rapat Kabinet

Disperinaker Sukoharjo untuk memastikan pembayaran upah buruh sudah sesuai dengan ketentuan berencana akan melakukan pemantauan. Sasarannya yakni dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Petugas nantinya akan meminta keterangan pihak manajemen dan mengecek langsung upah yang diterima buruh.

"Kami agendakan pemantauan ke sejumlah perusahaan memantau pembayaran UMK 2025. Kami akan meminta keterangan manajemen perusahaan dan cek ke buruh," ujarnya.

Disperinaker Sukoharjo secara resmi sudah menerima surat keputusan penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah. Disperinaker Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan sosialisasi secara resmi kepada pengusaha dan buruh pada 23 Desember 2024 lalu.

Pada tahapan sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menyampaikan pengumuman secara resmi mengenai penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Hasilnya diketahui baik pengusaha dan buruh sama-sama bisa menerima keputusan.

"Buruh dan pengusaha menerima keputusan penetapan UMK tahun 2025. Sudah kami sosialisasikan," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X