HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo berencana melakukan pemantauan pelaksanan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Pemantauan dilakukan mengingat sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi kepada buruh dan pengusaha. Upah buruh yang diterima tahun ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Kamis (2/1/2025) mengatakan, upah buruh terhitung 1 Januari 2025 sudah menerapkan ketetapan baru sesuai dengan hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu.
Upah tersebut harus diterima utuh buruh mulai Januari tahun ini.
Baca Juga: Empat kunci keselamatan dunia-akhirat; diantaranya beriman dan beramal saleh
Untuk memastikan pembayaran upah buruh sudah sesuai dengan ketentuan Disperinaker Sukoharjo berencana akan melakukan pemantauan.
Sasarannya yakni dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Petugas nantinya akan meminta keterangan pihak manajemen dan mengecek langsung upah yang diterima buruh.
"Kami agendakan pemantauan ke sejumlah perusahaan memantau pembayaran UMK 2025. Kami akan meminta keterangan manajemen perusahaan dan cek ke buruh," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo secara resmi sudah menerima surat keputusan penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah. Disperinaker Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan sosialisasi secara resmi kepada pengusaha dan buruh pada 23 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-79 dengan tema 'Umat Rukun Menuju Indonesia Emas'
Pada tahapan sosialisasi tersebut Disperinaker Sukoharjo menyampaikan pengumuman secara resmi mengenai penetapan UMK tahun 2025 dari Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488. Hasilnya diketahui baik pengusaha dan buruh sama-sama bisa menerima keputusan.
"Buruh dan pengusaha menerima keputusan penetapan UMK tahun 2025. Sudah kami sosialisasikan," lanjutnya.
UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12) . Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488.
Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.