Baca Juga: Kasus Keributan RM Padang Sinar Minang Berakhir Damai, Pelaku Penganiayaan Minta Maaf
Pentingnya sosialisasi lainnya dijelaskan Sukarno mengingat baru tahun 2024 ini ada perubahan dalam sistem penentuan besaran UMK. Pemerintah sudah mematok minimal kenaikan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
"Saat dilakukan pembahasan terjadi perdebatan sengit buruh dan pengusaha. Apalagi ada aturan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Jadi setelah diputuskan besaran UMK tahun 2025 kami minta dinas segera melakukan sosialisasi agar buruh tahu hak berapa upah yang diterima dan pengusaha tahu kewajibannya membayar UMK tahun 2025 sesuai penetapan baru gubernur," lanjutnya.
Buruh meminta sisa waktu sebelum tahun 2024 dimaksimalkan. Termasuk memastikan kesiapan pengusaha membayar upah buruh sesuai penetapan UMK tahun 2025.
"Dicek juga kesiapan pengusaha mengenai hasil keputusan penetapan UMK tahun 2025. Ada tidak yang keberatan dan ini penting dilakukan tahapan sosialisasi," lanjutnya.
Sukarno menekankan, saat sudah masuk tahun 2025 dipastikan semua siap dengan hasil penetapan UMK. FPB Sukoharjo berharap tidak ada masalah baik dari pengusaha maupun buruh karena mendasari penetapan gubernur. (*)