Kasus Keributan RM Padang Sinar Minang Berakhir Damai, Pelaku Penganiayaan Minta Maaf

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:33 WIB
Mediasi korban dan manajemen RM Padang Sinar Minang serta pelaku penganiayaan. ( Dok Humas Polresta Sleman)
Mediasi korban dan manajemen RM Padang Sinar Minang serta pelaku penganiayaan. ( Dok Humas Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Keributan yang terjadi di Rumah Makan (RM) Padang Sinar Minang yang berada di Godean, Sleman, Rabu (1/1/2025) dini hari, berakhir damai. Para pelaku telah mengakui kesalahannya.

Pelaku juga meminta maaf kepada pihak korban penganiayaan dan manajemen RM Padang Sinar Minang, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Diketahui, keributan dipicu masalah kuah masakan padang.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025) membenarkan perdamaian itu.

Baca Juga: Minta Kuah Masakan Padang Tak Diberi Karena Habis, Sekelompok Orang Berbuat Onar di Rumah Makan Padang Sinar Padang Godean Sleman

Pertemuan antara pelaku, korban, dan manajemen RM Padang Sinar Minang berlangsung, Rabu (1/1/2024) malam.

"Permintaan maaf dilakukan secara langsung oleh para pelaku. Setelah itu, pernyataan permintaan maaf ini terunggah di sejumlah media sosial," beber Salamun.

Kapolsek Godean, Kompol Haryanto menambahkan, setelah kejadian timnya langsung bergerak.

Hasilnya diketahui keberadaan dua kelompok pelaku, di antaranya di Margodadi, Seyegan dan Gamol, Balecatur, Gamping.

Baca Juga: Lustrum ke-15 SMA Negeri 4 Yogya: Dari Donor Darah, Fun Bike Hingga Malam Keakraban Alumni, Simak Jadwalnya

Pencarian ini berdasarkan rekaman CCTV rumah makan padang. Terlihat ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kericuhan tersebut.

Dua pemuda di antaranya melakukan penganiayaan secara langsung dan terekam CCTV.

Polisi juga memfasilitasi pertemuan korban, pelaku dan manajemen RM Padang Sinar Minang.

Baca Juga: Anak terjepit saluran pembuangan air kolam renang, begini proses evakuasinya

Akhirnya disepakati damai secara kekeluargaan, pelaku juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X