SEBANYAK lima remaja diamankan polisi di dua lokasi berbeda di Sewon dan Banguntapan Bantul beberapa hari lalu. Mereka ditangkap saat hendak tawuran di Jalan Ringroad Selatan, sekitar pukul 03.00 dini hari. Untungnya saat itu ada patroli polisi sehingga pelaku segera diringkus, sedangkan lainnya kabur. Total lima remaja, umumnya usia 18 tahun, berstatus pelajar SMA.
Setelah digeledah, mereka membawa senjata tajam celurit, pedang, double stick, hingga batu. Mereka terus terang mengatakan akan tawuran dengan kelompok lain. Mereka juga tergabung dalam geng pelajar Vascal. Geng ini sepertinya sudah tak asing lagi di masyarakat, sebagai kelompok yang sering bermasalah dengan hukum.
Beruntung polisi berhasil mencegah tawuran pelajar, bila terlambat sebentar saja kemungkinan benar-benar terjadi tawuran. Jika itu terjadi, bisa berdampak mengerikan karena mereka membawa senjata tajam celurit, pedang dan sebagainya. Setelah lima remaja ditangkap, polisi segera memproses hukum.
Baca Juga: Jangan buru-buru beli kendaraan secara kredit, simak tips berikut ini
Alangkah baiknya bila para remaja tersebut tak diberi toleransi dengan menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan. Mengapa ? Karena tindakan mereka jelas-jelas kriminal sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951. Bahkan, ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara. Meski status mereka masih pelajar, namun lantaran usianya sudah menginjak 18 tahun, maka tak lagi dapat dikategorikan sebagai anak-anak.
Dengan kata lain, mereka tetap diproses hukum sebagaimana orang dewasa. Bahwa kemudian polisi memanggil orang tua untuk keperluan pembinaan, semata hanyalah menyangkut aspek edukatif, bukan hukum. Sebagaimana diatur dalam KUHP, orang yang sudah menginjak usia 18 tahun sudah bukan lagi anak-anak sehingga proses hukum harus jalan terus.
Lebih penting lagi, polisi harus membubarkan geng pelajar yang sering bikin onar di masyarakat. Mereka harus diberi pelajaran, bukan hanya melalui pembinaan orang tua, melainkan juga pembinaan secara hukum, yakni dengan cara memproses mereka hingga ke pengadilan. Selanjutnya bila pengadilan telah memutus mereka bersalah dan dikenai pidana penjara, maka akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus anak.
Baca Juga: Jenazah Wapres ke-9 Hamzah Haz dimakamkan di sebuah pendopo kecil di Kawasan Puncak Bogor
Di lapas khusus anak ini mereka akan menjalani pembinaan, baik fisik maupun mental, sehingga selepas menjalani hukuman mereka akan kembali ke masyarakat, sebagai manusia yang telah insyaf. (Hudono)