GENG pelajar beraksi lagi di wilayah Tempel Sleman. Kali ini korbannya seorang driver ojek online, MSS (46) warga Tempel.
Sedang pelaku penganiayaan berjumlah empat orang, dua orang pelajar Kejar Paket C, masing-masing berusia 19 tahun, sedang dua lainnya berusia 17 tahun. Mereka menghajar MSS menggunakan bambu hingga luka robek di bagian wajah. Peristiwa itu terjadi di Dusun Krasakan Lumbungrejo Tempel.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku kabur. Untungnya motornya berhasil diidentifikasi sehingga polisi tak kesulitan menangkap para pelaku. Dua orang, meski berstatus pelajar, tetap diproses menggunakan KUHP karena tergolong dewasa, sedang dua anak lainnya menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Sembilan Ruas Jalan di Kota Yogyakarta Ini Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Konon, MSS adalah korban salah sasaran. Pelaku awalnya mengira korban adalah geng lawan, sehingga menjadi sasaran amuk. Nampaknya alasan ini tidak masuk akal, bagaimana mungkin MMS yang berusia 46 tahun masuk geng pelajar ? Melihat gelagatnya, geng pelajar tersebut memang sengaja ingin bikin kisruh.
Mereka sempat berhadap-hadapan dengan warga, namun lantaran kalah jumlah mereka mencari sasaran lain, dan ketemulah dengan driver ojek online MSS yang kemudian menjadi bulan-bulanan MR (19), MD (19) dan dua temannya, yang masih berusia 17 tahun. Dari peristiwa tersebut jelas bahwa geng pelajar masih eksis, bahkan mereka bisa saling serang dengan geng pelajar lainnya. Terbukti, MR dan kawan-kawannya mencari geng lainnya yang dianggap musuh.
Dengan kejadian tersebut, kiranya polisi perlu lebih intensif melakukan patroli, terutama di wilayah yang rawan kejahatan. Lebih dari itu, terbukti kekuatan warga luar biasa. Geng pelajar nyalinya ciut ketika berhadapan dengan warga. Namun, bila warga hanya sendirian, mereka tetap berani melawan dan bikin onar.
Baca Juga: JNE Raih Penghargaan Inovasi Digital dari Indonesia Digital Ecosystem Summit 2023
Kita juga mengingatkan kepada polisi untuk bertindak lebih tegas lagi kepada geng pelajar, apalagi usia mereka bukan lagi usia pelajar, tapi sudah tergolong dewasa.
Sehingga hukum yang diberlakukan sama dengan hukum yang diterapkan kepada orang dewasa. Sedang terhadap mereka yang usianya di bawah 18 tahun, tetap saja dapat diproses menggunakan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kalau tindakan mereka sudah membahayakan keselamatan orang lain, kiranya perlu diproses hukum lewat peradilan anak.
Baca Juga: Riskan Disalahgunakan, PT KAI Ingatkan Penumpang Tidak Bagikan Kode Booking Tiket di Media Sosial
Anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat dipidana meski ancaman maksimalnya separoh dari ancaman orang dewasa. Lembaga pemasyarakatan khusus anak adalah tempat yang paling pas buat anak-anak yang nakalnya kelewatan dan sudah masuk tahap meresahkan masyarakat. (Hudono)