LANGKAH Polres Bantul yang tidak memberi ampun kepada lima remaja pembawa bom molotov patut diapresiasi. Mereka diamankan warga saat hendak tawuran di kawasan Pajangan Bantul pekan lalu pada dini hari.
Kelompok remaja pelajar SMA Negeri di Bantul ini awalnya hendak tawuran dengan pelajar SMA lain, namun keburu ketahuan warga yang langsung megejarnya. Mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit yang kemudian dibuang di sawah Ngimbang Pendowoharjo Sewon Bantul.
Selanjutnya mereka diamankan relawan dari Pokdar Kamtibmas dan menyita celurit serta dua bom molotov. Sudah jelas, senjata tersebut akan digunakan untuk tawuran.
Baca Juga: Mitos kicau burung kedasih sebagai isyarat ajal seseorang sudah dekat
Bisa dibayangkan apa jadinya bila senjata tersebut mengenai orang, tentu bisa mematikan. Kali ini aparat kepolisian benar-benar tidak ada ampun memproses hukum mereka. Mereka bakal dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951` tentang kepemilikan senjata.
Artinya, mereka tidak dipulangkan ke rumah, melainkan di-BAP hingga proses hukum berlanjut. Langkah ini patut diapresiasi karena diharapkan mampu membuat mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Andai mereka hanya dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi, niscaya tidak ampuh dan akan mengulanginya di kemudian hari. Bahkan, meskipun orangtua mereka dipanggil, tetap saja tak membuat mereka kapok.
Karena itulah polisi harus mengeluarkan jurus pamungkas, yakni memproses mereka hingga ke pengadilan. Tokh mereka juga akan diproses hukum sesuai dengan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Andai dinyatakan bersalah dan divonis penjara, maka mereka akan ditempatkan di Lapas khusus anak.
Di tempat itu mereka akan mendapat pembinaan dan mengikuti pendidikan secara layak. Diharapkan setelah menjalani hukuman, mereka akan kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang baik.
Tindakan tegas terhadap anak nakal ini sudah tepat, agar mereka jera. Lebih penting lagi akan memberi efek positif kepada teman-temannya. Mereka akan berpikir seribu kali kalau hendak melakukan kejahatan, termasuk tawuran dengan membawa senjata tajam maupun bom molotov. Apalagi, belakangan ini kejahatan jalanan yang melibatkan anak remaja marak di masyarakat.
Elemen masyarakat, seperti relawan Pokdar Kamtibmas diharapkan berpartisipasi aktif mengawasi mereka. Kita berharap jalanan di DIY bersih dari aksi kekerasan, klitih, dan sebagainya. Harapannya, citra Yogya sebagai kota pendidikan dan budaya akan terjaga. (Hudono)