HARIAN MERAPI - Buruh PT Sritex berhak menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Saat ini buruh PT Sritex juga berhak mendapatkan upah dan hak lainnya sesuai ketentuan berlaku meski di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Rabu (25/12/2024) mengatakan, pihaknya dalam kasus di PT Sritex akan terus memantau khususnya pemenuhan hak buruh seperti upah dan lainnya. Sedangkan mengenai perkara hukum diserahkan ke pihak terkait.
Baca Juga: Alami Kegawatdaruratan Saat Liburan di Kota Yogyakarta, Wisatawan Bisa Hubungi PSC 119 YES
"Kami prioritaskan pada pemenuhan hak buruh seperti upah termasuk buruh PT Sritex berhak mendapat UMK tahun 2025 sesuai hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah," katanya.
"Sedangkan perkara hukum di PT Sritex kami serahkan ke pihak terkait dan kami sebatas memantau pengaruhnya pada buruh dan perekonomian di Kabupaten Sukoharjo khususnya di dunia kerja industri," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo terkait hak buruh mendapat upah akan terus dipantau khususnya mengenai status mereka di PT Sritex.
Sebab buruh selama masih berstatus bekerja di PT Sritex berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pemerasan Warga Malaysia dalam DWP, Propam Polri Dalami Motif 18 Anggota Polisi
Disperinaker Sukoharjo terus memantau kondisi di PT Sritex. Permasalahan yang ada sekarang sedang berupaya diselesaikan pihak perusahaan. Sedangkan terkait buruh saat ini ada sekitar 2.500-3.000 buruh dirumahkan.
Para buruh tersebut dirumahkan karena operasional perusahaan terganggu akibat ketersediaan bahan baku menipis.
Selama dirumahkan tersebut buruh mendapat pemantauan dari pihak terkait.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Taati Proses Hukum dan Kooperatif
"Dampaknya memang sangat besar karena ada puluhan ribu buruh bekerja di sana. Apabila operasional terganggu atau bahkan terhenti maka merugikan buruh. Saat ini memang masih dirumahkan dan bisa saja ada PHK. Terus kami pantau kondisi di PT Sritex," lanjutnya.