HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo memantau kondisi perkembangan karyawan atau buruh PT Sritex yang terkena status dirumahkan.
Pemantauan dilakukan mengingat jumlahnya sangat banyak mencapai 2.500 orang. Hak karyawan menjadi sorotan utama pemantauan seperti gaji dan lainnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Sabtu (16/11/2024) mengatakan, sudah ada informasi resmi dari PT Sritex yang menyatakan sudah mengeluarkan kebijakan sebanyak 2.500 karyawan dirumahkan.
Hal ini terkait dengan kondisi perusahaan dimana sebelumnya sudah diputuskan PT Sritex pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Dampaknya pihak perusahan mengalami masalah bahan baku yang usianya tinggal tiga pekan.
Disperinaker Sukoharjo setelah mengetahui adanya kebijakan pihak perusahan selanjutnya melakukan pemantauan.
Hal ini dilakukan agar hak karyawan atau buruh PT Sritex tetap diberikan oleh pihak perusahaan. Artinya dalam penerapannya selama dirumahkan tidak ada masalah baru muncul.
Para karyawan atau buruh yang dirumahkan tetap harus mendapatkan hak seperti gaji. Hal ini didasari karena status 2.500 orang tersebut masih karyawan atau buruh PT Sritex.
Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci sepekan mulai Minggu 17 November 2024, keberuntungan Anda mulai terkumpul
"Status 2.500 orang karyawan PT Sritex ini dirumahkan dan mereka berhak menerima hak seperti gaji selama dirumahkan. Status mereka tetap masih karyawan. Akan kami lakukan pemantauan," ujarnya.
Sumarno menjelaskan, dalam pemantauan dilakukan berdasarkan status karyawan atau buruh yang tinggal atau warga Kabupaten Sukoharjo. Sebab sebanyak 2.500 orang karyawan yang terkena status dirumahkan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik Sritex grup.
"Informasinya memang 2.500 itu karyawan Sritex Grup. Kemungkinan mereka juga banyak yang berasal dari luar daerah. Pemantauan kami lakukan yang hanya di Sukoharjo saja," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo sebelumnya sudah meminta keterangan dari PT Sritex terkait status pailit dan adanya ribuan karyawan yang dirumahkan.
Baca Juga: Kapolresta Sleman Launching Proyek Pekarangan Pangan Bergizi di Pekarangan Rumah Dinas
"Untuk yang PT Sritex sudah. Tapi untuk perusahaan lain kami masih akan meminta keterangan ada tidak karyawan atau buruh dirumahkan atau bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," lanjutnya.