HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo khawatir puluhan ribu buruh PT Sritex terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebab perusahaan sampai sekarang terus bermasalah. Setelah sebelumnya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, maka sekarang muncul penetapan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait status pailit.
PT Sritex atas putusan tersebut mengambil langkah hukum lanjutan berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Nasaruddin Umar sangat serius bersih-bersih di Kemenag
Pihak perusahan sekarang juga dihadapkan masalah ketersediaan bahan baku menipis dan berdampak pada operasional.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Sabtu (21/12/2024) mengatakan, buruh menjadi prioritas untuk lebih diperhatikan karena paling terdampak dari perusahaan bermasalah.
Tercatat saat ini ada sekitar 2.500-3.000 buruh atau karyawan di PT Sritex sudah dirumahkan pihak perusahaan. Kebijakan merumahkan ribuan buruh setelah muncul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang kepada PT Sritex.
Jumlah buruh terdampak kemungkinan akan terus bertambah setelah ini. Sebab masalah baru muncul setelah MA menolak kasasi PT Sritex atas putusan pailit Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Perusahaan terus bermasalah dan terbaru MA menolak kasasi. Kami khawatir akan terasa dampak besar bagi buruh tidak hanya dirumahkan tapi bisa juga terkena PHK," ujarnya.
FPB meminta kepada pihak perusahaan serius dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian maka nasib buruh menjadi lebih jelas.
Disisi lain, pemerintah diminta turun tangan membantu menyelesaikan masalah perusahan dan buruh di PT Sritex.
"Disatu sisi pemerintah harus membantu pihak perusahaan. Disisi lain dan terpenting menyelamatkan nasib buruh agar tetap bisa bekerja dan tidak terkena PHK," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sudah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja di PT Sritex. Hasilnya diketahui memang ada ribuan buruh sudah dirumahkan.