Tunggu Penetapan Pemerintah, Disperinaker Sukoharjo Berharap Pengusaha dan Buruh Menerima UMK 2026

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 13:30 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo berharap besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang akan ditetapkan bisa diterima pengusaha dan buruh.

Kedua belah pihak diminta bisa menerima keputusan pemerintah. Di satu sisi pengusaha punya kewajiban membayar upah dan disisi lain buruh berhak menerima upah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Minggu (16/11/2025) mengatakan, setiap akhir tahun menjelang pembahasan hingga penetapan UMK sering terjadi perdebatan alot melibatkan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan buruh.

Baca Juga: Stunting Bukan Sekadar Soal Gizi: Kudus Perkuat Sanitasi dan Lingkungan untuk Tekan Angka Jadi 3,55 Persen

Kondisi tersebut dianggap wajar karena disatu sisi pengusaha berharap tetap bisa membayar upah buruh dengan nilai yang terjangkau perusahaan.

Sedangkan di sisi lain buruh meminta kenaikan upah untuk mengimbangi tingginya biaya hidup dampak naiknya harga kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Pemerintah dalam hal ini berada ditengah untuk mengakomodir kebutuhan pengusaha dan buruh.

Pada pembahasan UMK 2026 ini sudah dilakukan beberapa kali pertemuan. Meski begitu belum menghasilkan keputusan pengajuan angka usulan upah. Hal ini terjadi karena Pemkab Sukoharjo masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Harapannya besaran UMK 2026 yang akan ditetapkan pemerintah bisa diterima pengusaha dan buruh. Ini penting karena kedua belah pihak yang akan melaksanakan. Pengusaha wajib membayar upah dan buruh berhak menerima upah. Jadi berapapun angka yang diputuskan pemerintah harus bisa diterima," ujarnya.

Baca Juga: Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal

Disperinaker Sukoharjo saat ini sudah melakukan komunikasi dengan pihak pengusaha yang berharap ada keringanan.

Artinya kenaikan upah tidak terlalu signifikan mengingat kondisi ekonomi sekarang sedang lesu. Apabila kenaikan UMK 2026 terlalu tinggi maka dikhawatirkan sangat berdampak kepada para pengusaha.

Kekhawatiran tersebut beralasan karena kondisi ekonomi pengusaha sekarang belum stabil. Hal ini terlihat dengan sepinya pesanan barang dari pasar.

Baca Juga: Mencari tersangka baru kasus hibah pariwisata di Sleman

"Para pengusaha khawatir beban membayar UMK 2026 yang tinggi berdampak pada ketidakstabilan perusahaan dan bisa berpengaruh pengurangai buruh atau karyawan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X