Sumarno menjelaskan, sedangkan pihak buruh berharap ada kenaikan UMK 2026 yang signifikan. Sebab kondisi buruh sekarang memiliki beban hidup berat memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini terlihat dengan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, BBM dan lainnya.
Buruh Sukoharjo meminta kenaikan UMK tahun 2026 minimal 6,5 persen dan maksimal 8,5 persen. Upah juga harus ditetapkan dengan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karena dianggap riil dengan kebutuhan hidup buruh.
Keputusan pasti besaran upah baru akan diputuskan menunggu regulasi yang hingga sekarang belum ditetapkan pemerintah.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo sudah melakukan koordinasi internal melibatkan serikat buruh di sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Transisi Energi ASEAN Berpotensi Ciptakan Krisis E-Waste Jika Tidak Diantisipasi
Koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan survei KHL di Pasar Kartasura dan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo.
FPB Sukoharjo tetap berpedoman pada hasil survei KHL sebagai dasar penetapan UMK. Pengajuan tersebut dilakukan setiap tahun kepada Pemkab Sukoharjo sebagai gambaran angka kebutuhan riil di masyarakat.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi penentuan UMK tahun 2025. Kami masih menunggu. Tapi buruh Sukoharjo tetap meminta KHL sebagai dasar penetapan UMK. Tuntutan buruh Sukoharjo minimal 6,5 persen dan berdasarkan survei KHL tuntutan buruh Sukoharjo UMK tahun 2026 maksimal 8,5 persen," ujarnya.
FPB Sukoharjo menegaskan upah tahun depan tetap harus naik. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi besarnya kebutuhan hidup saat ini.
Terlebih lagi beban buruh sangat besar dengan berbagai tanggungan hidup keluarga dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Harga pangan naik sangat tinggi. Belum lagi kebutuhan hidup buruh lainnya juga harus dipenuhi seperti pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan lainnya," lanjutnya.
Khusus untuk pangan, Sukarno menegaskan saat ini masih banyak buruh masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok karena keterbatasan upah yang diterima serta besarnya tanggungan hidup keluarga.
Baca Juga: Bahaya bencana alam, Pemkab Sukoharjo prioritaskan penyelamatan pertanian dan peternakan
Buruh dengan kondisi tersebut bahkan terpaksa harus mencari tambahan pendapatan sendiri dengan bekerja sampingan.