bantul

Terbukti Bunuh Sopir Taksi Online, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Bantul

Selasa, 7 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Salah satu anak korban menangis histeris dan duduk bersimpuh di depan PN Bantul setelah mendengarkan putusan hakim. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Terdakwa Yoga Andri bin Yahdi (30) warga Jawa Timur yang telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Juremi (60) divonis penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (6/10/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Embun Sumunaringtyas SH yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Hukuman Mati

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara penunjukan PN Bantul, Dimas Priyo Sejati SH dkk dari LSBH Sejati diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir.

Sementara jaksa tanpa berpikir panjang langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Hal ini dikarenakan vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dari vonis tersebut menimbulkan kekecewaan dan tangisan anak-anak korban Juremi.

Baca Juga: Pengusaha Kapal Ikan Sadeng Bongkar Dugaan Praktik Monopoli BBM Nelayan

Pengadilan tenyata tak bisa memberikan rasa keadilan dengan memberikan hukuman mati kepada pelaku pembunuh ayah mereka.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo SH mengungkapkan, pihaknya tak terima dengan vonis majelis hakim.

Untuk itu ia mendorong agar penuntut umum melakukan banding karena vonis tersebut tak memberikan rasa keadilan.

Baca Juga: Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Kerugiannya

Sebagaiman diketahui, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juremi.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara awalnya pelaku membeli palu untuk melakukan aksi pembunuhan dan melakukan perampasan mobil.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB