HARIAN MERAPI - Terdakwa YA (30) warga Jawa Timur yang melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Juremi (60) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sumunaringtyas SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (22/9/2025).
Jaksa meyebut terdakwa melanggar dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP.
Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban sebagai pembunuhan berencana karena telah merencanakan aksinya.
Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan Advokat, Keterangan Korban dan Suami Terdakwa Berbeda
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah direncanakan, korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa diketahui sebagai residivis karena pernah dihukum dan selama ini tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Bahkan terdakwa akan mendoakan arwah korban selepas salat lima waktu.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Obat Keras, Polres Sukoharjo Amankan Ratusan Butir Pil Koplo
Dari pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum mengaku tetap pada tuntutannya.
Untuk itu majelis hakim akan memusyawarahkan dan menunda selama 2 minggu untuk menjatuhkan putusan.
Setelah pembacaan tuntutan, keluarga dan massa yang mengikuti sidang berusaha maju dan mengejar korban.
Bahkan aparat keamanan dengan sigap mencegah massa yang berusaha mengejarnya.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Yogyakarta Bekuk Dua Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal Mesin ATM
Sementara kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo SH mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa.