Terbukti Bunuh Sopir Taksi Online, Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Bantul

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Salah satu anak korban menangis histeris dan duduk bersimpuh di depan PN Bantul setelah mendengarkan putusan hakim. (Foto: Yusron Mustaqim)
Salah satu anak korban menangis histeris dan duduk bersimpuh di depan PN Bantul setelah mendengarkan putusan hakim. (Foto: Yusron Mustaqim)

Setelah itu terdakwa menghubungi Juremi meminta agar mengantarkan ke pantai Parangtritis lalu pelaku meminta mengantarkan ke wilayah Yogyakarta.

Dengan alasan tak memiliki uang tunai terdakwa akan membayar sewa taksi online dengan cara ditransfer.

Saat membuka HP dan mencari nomor rekening pelaku yang duduk di belakang sopir memukul kepada korban dengan palu.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Polda DIY Diamankan

Setelah pingsan pelaku mengambil alih kemudi lalu membawa mobil dan berencana membuang korban.

Ketika sampai di jalan ring road selatan, Juremi sempat sadar dan mencoba merebut kemudi namun dengan kalap pelaku kembali memukul kepalanya dengan palu berkali-kali hingga tewas bersimbah darah.

Mobil akhirnya terhenti karena ban pecah dan pelaku mengambil uang dan barang-barang korban lalu melarikan diri menggunakan ojek.

Namun polisi berhasil melakukan pengejaran danmenangkap terdakwa di sebuah penginapan.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X