solo

Permudah pembayaran elektronik, Banggar DPRD Sukoharjo rekomendasikan BPKPAD terapkan digitalisasi SPPT PBB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

Kondisi tersebut berdampak pada capaian pelunasan pembayaran PBB di wilayah sektor usaha dan industri tersebut berada. BPKPAD Sukoharjo masih memaklumi kondisi tersebut dengan catatan para wajib pajak besar tetap melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 30 September setiap tahun. Apabila tidak maka dikenakan sanksi denda.

"Petugas sudah kerja keras melakukan sosialisasi dan mengingatkan wajib pajak. Tapi catatannya selain karena faktor sektor usaha dan industri, ada juga wajib pajak yang berada di luar daerah dan belum bisa ditemui petugas," ujarnya.

Berdasarkan data diketahui total penerimaan pembayaran PBB tahun 2025 per 15 April sebesar Rp 8.875.532.394 atau 24,65% dari target Rp 36 miliar. Capaian tersebut akan terus ditingkatkan dalam waktu kedepan.

Angka tersebut terbilang cukup besar hingga empat bulan berjalan atau April 2025 ini. Terlebih lagi sebelumnya sempat ada sedikit keterlambatan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2025 dari seharusnya selesai 1 Januari menjadi pertengahan Januari 2025.

Baca Juga: Intelijen menyebut, sejumlah permasalahan menjurus aksi di Temanggung

"Total penerimaan pembayaran PBB tahun 2025 per 15 April sebesar Rp 8.875.532.394 atau 24,65% dari target Rp 36 miliar," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo sudah melaksanakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2024.

Penerapan dilakukan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Atas kebijakan tersebut, Pemkab Sukoharjo melakukan peninjauan penurunan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 2 miliar.

Richard menjelaskan, sejak Undang-Undang diamanatkan Pemkab Sukoharjo langsung menyiapkan regulasi terkait penghapusan MBR dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya penerapan penghapusan BPHTB sudah resmi dilaksanakan sejak tahun 2024 lalu.

Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang awal menerapkan penghapusan BPHTB. Sedangkan daerah lain masih baru melakukan persiapan pelaksanaan.

Baca Juga: Terjaring OTT di Kasihan Bantul, Pelaku Pembuang Sampah Liar Kena Denda Rp1 Juta

Pelaksanaan penerapan penghapusan BPHTB berdampak pada penurunan pajak daerah. Pemkab Sukoharjo sejak 2024 lalu sudah melakukan peninjauan terhadap potensi pajak daerah. Hasilnya ada penurunan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 2 miliar.

Penurunan potensi pajak Rp 2 miliar juga berlaku pada tahun 2025 ini karena masih melaksanakan penghapusan BPHTB.

"Program pembebasan BPHTB atau secara umum dihapuskan khusu bagi MBR sudah diterapkan di Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2024 lalu. Tahun 2025 ini sama penerapannya. Dengan kebijakan tersebut maka ada penurunan potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2 miliar dan itu berlaku setiap tahun," katanya.

Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan penurunan potensi pajak daerah sebesar Rp 2 miliar setiap tahun. Sebab program penghapusan BPHTB diterapkan khusus MBR.

Halaman:

Tags

Terkini