Terjaring OTT di Kasihan Bantul, Pelaku Pembuang Sampah Liar Kena Denda Rp1 Juta

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto.  (ANTARA/Hery Sidik)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto. (ANTARA/Hery Sidik)

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyidangkan dua pelaku pembuang sampah liar yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) aparatur pemerintah di wilayah Bugisan, Kecamatan Kasihan pada Kamis (24/7) dini hari.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Kamis, mengatakan setelah aparat melakukan tangkap tangan dua pembuang sampah tidak pada tempatnya tersebut, pelaku diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan untuk kemudian dibawa ke persidangan yustisi.

"Jadi tindak lanjut dari dua warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan lalu, hari ini sudah disidang dan hasilnya dua orang tersebut dikenakan denda sebesar Rp1 juta," kata Jati dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Uji Coba Pemilahan Sampah Sebelum Masuk Depo, Ini Lokasinya

Menurut dia, kedua orang tersebut bukan merupakan penduduk Bantul, melainkan warga Kota Yogyakarta, dalam pengakuan mereka membuang sampah rumah tangga di pinggir jalan dengan alasan kesulitan mencari tempat pembuangan sampah.

Kepala Satpol PP mengatakan, selain dua pelaku OTT itu, Satpol PP Bantul juga mengamankan seorang warga karena kedapatan melakukan penimbunan sampah, serta menjadi pengepul sampah tidak berizin di wilayah Kecamatan Banguntapan.

"Pengepul sampah tersebut mengambil sampahnya dari wilayah kota, kemudian ditimbun di pekarangannya di daerah Wirokerten, Banguntapan tanpa izin," katanya.

Baca Juga: Banyak Kendaraan di Yogyakarta Gunakan Pelat Palsu, Ini Temuan Polisi Selama Operasi Patuh Progo 2025

Menurut dia, sebenarnya pengepul tersebut sudah sering ditegur instansi terkait, namun tetap tidak menghentikan kegiatannya, sehingga pada Kamis (31/7) juga disidang di Pengadilan Negeri (PN) dan dikenakan denda sebesar Rp10 Juta.

"Pelaku yang menimbun sampah itu sudah lama, sejak dari 2022, sebenarnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah pernah melakukan peneguran, namun tidak diindahkan. Hari ini juga disidang dan kena denda sebesar Rp10 juta," katanya.

Baca Juga: Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Tertibkan 13 Bangunan

Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskomifo) Bantul telah memasang kamera pengawas CCTV di enam lokasi rawan pembuangan sampah liar wilayah Bantul, untuk mendapatkan pelaku para pembuang sampah liar, dan hasilnya beberapa sudah dilakukan OTT. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X