HARIAN MERAPI - KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menertibkan 13 bangunan di kawasan Lempuyangan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/7), sebagai bagian upaya penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Penertiban itu ditandai dengan penyerahan kunci dari para penghuni yang telah mengosongkan bangunan secara sukarela.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Stasiun Lempuyangan demi meningkatkan aspek keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna kereta api," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Pemda DIY Gandeng KPK Tertibkan 12 Titik Tambang Ilegal
Ia memastikan seluruh rangkaian penertiban telah sesuai prosedur dan melewati proses yang panjang dengan pendekatan persuasif dan humanis, sebagai upaya bersama untuk kegiatan penataan dan pengembangan demi kepentingan publik.
KAI juga menyampaikan termin kedua atau pelunasan ongkos bongkar kepada para penghuni sebagai bentuk dukungan terhadap proses penataan.
Ia menjelaskan bangunan yang ditertibkan berdiri di atas tanah "Sultan Ground" atau tanah milik Kesultanan Yogyakarta dan telah diserahkan pengelolaannya kepada KAI.
Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Belum Fix Jadi Markas PSIM, Sultan: Enggak Ada Logika, Wong Tidak Gratis
Lahan ini akan digunakan mendukung pengembangan fasilitas stasiun guna menunjang layanan KA Jarak Jauh dan KRL, yang saat ini melayani rata-rata 15.000 penumpang per hari.
"Dukungan dan kolaborasi juga sangat dibutuhkan untuk menyukseskan rencana penataan untuk peningkatan keselamatan, keamanan dan kenyamanan di Stasiun Lempuyangan," kata Feni.
Baca Juga: Lima Orang Pelaku Praktik Judi Online di Banguntapan Diamankan Ditreskrimsus Polda DIY, Ini Perannya
Langkah ini disebut sejalan dengan rencana strategis pengembangan kawasan stasiun sebagai bagian dari peningkatan layanan transportasi publik berbasis kereta api, khususnya di wilayah Yogyakarta.
"Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif para penghuni dan mengapresiasi dukungan serta perhatian dari semua pihak dalam proses penertiban dan penataan ini," ujarnya. *