'Pejah Gesang Nderek Sultan', Warga RW 01 Bausasran Tolak Penggusuran dalam Penataan Stasiun Lempuyangan

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 08:30 WIB
Ketua RW 01 Bausasran, Antonius Yosef Handriutomo menunjukkan SKT terkait hak mendiami rumah.  (FOTO: WAHYU TURI K)
Ketua RW 01 Bausasran, Antonius Yosef Handriutomo menunjukkan SKT terkait hak mendiami rumah. (FOTO: WAHYU TURI K)

HARIAN MERAPI - Warga RW 01 Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta yang bermukim di kawasan Stasiun Lempuyangan menolak rencana penataan Stasiun Lempuyangan, menyusul permintaan pengosongan rumah oleh PT KAI. Bentuk penolakan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan 'Warga Menolak Penggusuran oleh PT KAI, Pejah Gesang Nderek Sultan' di sejumlah titik, seperti di depan pintu barat stasiun, dan sebagainya.

Ketua RW 01 Bausasran, Antonius Yosef Handriutomo menegaskan bahwa warga enggan mengindahkan penggusuran yang dilakukan PT KAI, kecuali Sri Sultan HB X sendiri yang meminta warga untuk meninggalkan rumahnya.

Sebab, warga meyakini lahan di kawasan tersebut berstatus milik Kraton Ngayogyakarta atau Sultan Ground. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dipegang warga.

Baca Juga: Pencarian Korban Laka Laut di Pantai Parangtritis Belum Membuahkan Hasil, Operasi Ditutup

“Yang jelas warga menolak karena ini adalah tanah Sultan Ground. Kalau pun ada apa-apa, pengosongan, ya pihak Pak Sultan lah yang bertindak selaku pemilik tanah di tempat kami tinggal saat ini. Bukan diusir oleh korporasi besar yang akan mengusir kita,” kata Anton, Kamis (10/4/2025).

Anton mengakui, SKT yang dimiliki warga sifatnya bukan sertifikat tanah. Namun dikarenakan SKT tersebut dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menegaskan siapa yang dapat mendiami tempat tersebut. SKT tersebut nantinya akan ditingkatkan menjadi surat kekancingan.

“Cuma kita terhambat di mana ketika kami meminta kekancingan, Dispertaru itu meminta supaya diberikan karena dianggap kita berada di rumah punya PT KAI, maka kita harus (minta) ke PT KAI, nah itu biar diberikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Klasemen Akhir Grup C Piala Asia U-17 2025: Indonesia Sempurna di Puncak Usai Gasak Afghanistan 2-0

Ia melanjutkan, PT KAI sendiri juga memiliki surat palilah yang dikeluarkan pihak Kraton Ngayogyakarta untuk mengelola daerah ini. Meski demikian surat palilah ini bersifat sementara di mana telah dikeluarkan pada Oktober 2024 dan akan berakhir Oktober. Menurutnya, antara SKT dan surat palilah ini muaranya sama, yakni untuk dijadikan surat kekancingan.

“Sementara PT KAI dengan palilahnya, kita juga yang sudah menempati di sini. Jadi sama-sama, yang satu tidak mau kasih rekomendasi, yang satunya juga tidak mau pindah. Pasti harus ada penyelesaian yang terbaik. Saat ini kita belum tahu muaranya kemana karena belum ada tindak lanjut dari PT KAI karena mau menghubungi saya besok hari Jumat untuk rencana mereka pengukuran,” terangnya.

Anton menjelaskan, pada 13 Maret lalu PT KAI bersurat kepada warga untuk sosialisasi. Namun warga menolak karena agenda sosialisasi dilaksanakan secara mendadak, yakni di hari setelahnya. Selain itu warga merasa terintimidasi di mana PT KAI memboyong Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dalam menyerahkan surat tersebut.

Baca Juga: Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Ditetapkan Sebagai Tersangka, STR Dicabut Permanen dan Tidak Bisa Praktik Lagi

“Kemudian kita tidak mau karena tempat diadakan di PT KAI, kita pengin di tempat yang netral, di kelurahan atau kecamatan. Akhirnya sosialisasi kedua dilakukan di kelurahan yaitu pada tanggal 26 Maret,” kata Anton.

Dari sosialisasi tersebut, PT KAI menyampaikan bahwa yang terkena imbas dari rencana penataan Stasiun Lempuyangan terdiri dari 13 rumah tinggal dan 1 kantor. Nantinya, di Jalan Lempuyangan akan dibuat drop off untuk Stasiun Lempuyangan. Sedangkan Jalan Lempuyangan akan dipindah ke belakang rumah-rumah yang terkena imbas.

“Kita semua diminta untuk keluar dari rumah ini maksimal 31 Mei 2025. Jadi 2 bulan lagi dari sosialisasi itu,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X