Feni menjelaskan di kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan terdapat 13 rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan untuk menunjang operasional kereta api.
Selain untuk pengamanan aset, penataan kawasan juga didorong oleh tingginya volume penumpang di stasiun tersebut.
"KAI juga punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian," tutur Feni.
Setiap hari, Stasiun Lempuyangan melayani rata-rata 4.194 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dan 4.151 penumpang KAJJ yang datang.
Baca Juga: Inpres Kopdes Merah Putih terbit, Kemenkop dapat tujuh mandat. Apa saja?
Sementara itu, untuk layanan KRL, terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun. Secara keseluruhan, stasiun ini melayani 15.643 penumpang per hari.
Menurut Feni, keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai gerbang masuk strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit untuk pendidikan, pekerjaan, bisnis, dan wisata, perlu didukung dengan penataan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Ia menegaskan meskipun kawasan stasiun berada di atas tanah Kasultanan, KAI telah memperoleh izin penggunaan dan pengelolaan lahan tersebut.
"KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)," tambahnya.
Adapun kepemilikan dokumen SKT, ditegaskan Feni, tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan aset tanah atau bangunan.
Ia juga menyampaikan bahwa KAI Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana penataan tersebut.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan akan meminta arahan dari Kraton Yogyakarta sebagai pemegang otoritas atas tanah Kasultanan.