Baca Juga: Jor-joran Transfer Liga Inggris: Liverpool Paling Royal, Chelsea di Urutan Kedua
"Tidak apa daerah kehilangan potensi pajak Rp 2 miliar. Karena kebijakan itu memang diterapkan khusus untuk MBR," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo memastikan pelaksanaan penghapusan BPHTB sudah diketahui petugas dan masyarakat. Selanjutnya penerapan tersebut akan diteruskan kedepan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Misal begini pada saat masih dipungut BPHTB potensi pajak kita Rp 37 miliar. Maka setelah dihapuskan maka target PBB ikut turun Rp 2 miliar tinggal Rp 35 miliar.
Pada tahun 2025 ini Pemkab Sukoharjo pasang target pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar. Angka tersebut sama seperti tahun 2024 lalu.
"Target PBB tahun 2025 sama seperti tahun 2024 lalu sesuai penetapan sebesar Rp 35 miliar. Tapi tahun 2024 kemarin realisasinya bisa melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp 40 miliar," lanjutnya. (*)