solo

Berbahaya bagi kesehatan, Pemkab dan DPRD Sukoharjo segera bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:25 WIB
Ilustrasi rokok (ANTARA/Pexels/Basil MK)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo dan DPRD segera melakukan pembahasan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan tersebut disusun sebagai salah satu pertimbangan Rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Minggu (1/6/2025) mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu usulan Raperda yang sudah diajukan ke DPRD Sukoharjo untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama.

Raperda tersebut nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan usai pembahasan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Rampungkan Pemusatan Latihan di Bali United Training Center

Etik Suryani menjelaskan, rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif.

Asap yang ditimbulkan dari rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok.

Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok merupakan salah satu solusi terwujudnya udara bersih tanpa paparan asap rokok, salah satunya dengan cara penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Baca Juga: Kepribadian Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur’an

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok," ujarnya.

Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut, penetapan Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab, kewajiban, larangan dan pengendalian, partisipasi masyarakat, satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

Pemkab Sukoharjo dalam pembahasan bersama DPRD nantinya akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya.

OPD tersebut nantinya akan melakukan tugas pembahasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seperti DKK dimana mereka berkaitan dengan bidang kesehatan, Disdikbud terkait pengawasan anak dan sekolah. Serta Satpol PP mengenai pengawasan dan penindakan pelaku pelanggaran.

Baca Juga: Unnes Selenggarakan Sinden Idol 5, Ini Daftar Juaranya

Halaman:

Tags

Terkini