Pemkab Usulkan Tiga Raperda, Fraksi DPRD Sukoharjo Sampaikan Pandangan Umum

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 15:45 WIB
Rapat Paripurna pandangan umum fraksi DPRD Sukoharjo atas tiga Raperda.  (Wahyu imam ibadi)
Rapat Paripurna pandangan umum fraksi DPRD Sukoharjo atas tiga Raperda. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Sukoharjo.

Atas usulan tiga Raperda tersebut, enam Fraksi DPRD Sukoharjo memberikan pandangan umumnya. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna digelar di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (18/11/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 Oktober 2024 antara Eksekutif dan Legislatif, telah menyepakati untuk dilaksanakan pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sukoharjo. 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Istri Diamankan Polresta Yogya, Ini Kronologinya

Adapun tiga Raperda Kabupaten Sukoharjo dimaksud, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan, Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan dan Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Agus menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan. Perpustakaan sebagai sumber informasi tentang ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk mencerdaskan masyarakat. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pemerataan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu kegemaran membaca masyarakat yang masih tergolong rendah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditingkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan Perpustakaan yang dapat mendukung minat dan budaya membaca masyarakat.

Penyelenggaraan Perpustakaan dapat dilihat dalam dua sisi, yaitu kewenangan secara institusional yang dilihat dari sisi fungsi pengaturan yaitu kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan aturan atau ketentuan secara normatif mengenai penyelenggaraan Perpustakaan, dan kewenangan secara fungsional yang dilihat dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi layanan Perpustakaan.

Baca Juga: KTT APEC Peru Hasilkan Deklarasi Machu Picchu, Sepakati Penguatan Kerja Sama Ekonomi

Mendasarkan pada kewenangan Pemerintah Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memandang penting adanya pengaturan mengenai Perpustakaan yang disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagai langkah menerjemahkan perintah peraturan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjaga, memelihara, serta melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, menjelaskan bahwa tujuan pembangunan kepemudaan yaitu terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan akan mendorong pemuda dalam berperan aktif sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etik masyarakat, kontrol sosial berdasarkan nilai lokal dan sebagai agen perubahan dalam segala aspek.

Baca Juga: Akses Perbankan Semakin Dekat bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu Berkat Peran AgenBRILink Milik Riswan Nurhadi

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan industri yang potensial dan strategis untuk dapat menopang ketahanan ekonomi, mengembangkan inovasi dan daya saing masyarakat lokal, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X