Bupati Sukoharjo sampaikan tiga Raperda, berikut rinciannya.....

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 16:45 WIB
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat menyerahkan nota pengantar penyampaian tiga ranperda.  (Dok. Pemkab Sukoharjo)
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat menyerahkan nota pengantar penyampaian tiga ranperda. (Dok. Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Penyampaian dilakukan saat rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (19/5/2025). Tiga ranperda tersebut nantinya akan dilakukan pembahasan bersama dewan.

Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat membacakan sambutan Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 2025 antara Eksekutif dan Legislatif, telah menyepakati untuk dilaksanakan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukoharjo.

Bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan Surat Bupati Sukoharjo Nomor: 100.3.2/1594/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Pengiriman Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksud yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Baca Juga: Jauhkan anak dari selokan, ini bahayanya ketika banjir

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif.

Asap yang ditimbulkan dari rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok.

Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok merupakan salah satu solusi terwujudnya udara bersih tanpa paparan asap rokok, salah satunya dengan cara penetapan Kawasan Tanpa Rokok.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Baca Juga: Keberadaan Grup FB inses banyak dikecam, begini respons KemenPPPA

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok.

Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut, penetapan Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab, kewajiban, larangan dan pengendalian, partisipasi masyarakat, satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Baca Juga: 4 langkah mencegah penularan tuberkulosis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X