Keberadaan Grup FB inses banyak dikecam, begini respons KemenPPPA

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 12:00 WIB
Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu.  (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu. (ANTARA/HO-KemenPPPA)



HARIAN MERAPI - Heboh kasus grup Facebook fantasi sedarah atau inses mengundang perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).


KemenPPPA mengecam keras keberadaan grup FB fantasi sedarah yang beredar di masyarakat.


Grup Facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual itu telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Lionel Messi Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Sepanjang Masa Versi IFFHS, Ungguli Pele dan Diego Maradona

"KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," kata Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah" tersebut.


"Kami telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun media sosial Facebook tersebut," katanya.

Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

Baca Juga: Hantam Newcastle 1-0, Arsenal Segel Satu Tiket Liga Champions

​​"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," ujar Titi Eko Rahayu.

​​Titi menambahkan keberadaan dan diskusi antaranggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​​"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi Eko Rahayu.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X