Bupati Sukoharjo Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Ini Rinciannya

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 14:50 WIB
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat menyampaikan nota penjelasan Raperda APBD 2023 ke Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi.  (Wahyu imam ibadi)
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat menyampaikan nota penjelasan Raperda APBD 2023 ke Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo sampaikan nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (24/6).

Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat membacakan sambutan Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023, telah dikirim kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Maret 2024 dan diperiksa mulai tanggal 1 April 2024 sampai dengan 6 Mei 2024.

Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan telah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 22 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Begini cara Menkominfo memberantas judi online, putus akses internet judi online ke Kamboja-Filipina

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut, Pertama Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 2.032.501.407.587,00, dengan realisasi sebesar Rp2.160.890.181,591,00 atau 106,32%.

Angka itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp453.319.631.218,00, dengan realisasi sebesar Rp537.102.489.624,00 atau 118,48%.

Rinciannya, berasal dari: realisasi Pajak Daerah sebesar Rp322.205.759.612,00, Retribusi Daerah sebesar Rp24.160.662.224,00, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp39.448.230.309,00, serta dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp151.287.837.479,00.

Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp1.576.171.776.369,00, dengan realisasi sebesar Rp1.622.132.296.967,00 atau 102,92%.

Baca Juga: Survei Archi, Tokoh Ini Menangi Pilkada Temanggung Jika Coblosan Dilakukan Sekarang

Berasal dari realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.419.781.256.696,00 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp202.351.040.271,00.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.010.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp1.655.395.000,00 atau 55,00%, berasal dari realisasi Pendapatan Hibah sebesar Rp1.655.395.000,00.

Kedua, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2.343.181.628.063,00 dengan realisasi sebesar Rp2.235.426.792.478,00 atau 95,40%.

Baca Juga: All-4-One Obati Kerinduan Penggemar di Jakarta

Berasal dari Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.648.198.729.994,00 dengan realisasi sebesar Rp1.565.378.114.470,00 atau 94,98%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X