HARIAN MERAPI - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sukoharjo geram setelah rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif tanpa dihadiri pihak konsultan. Meski begitu, pembahasan tetap lanjut dengan penyampaian dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rapat Pansus III di gelar di ruang rapat gedung B kantor DPRD Sukoharjo, Senin (25/11/2024). Kegiatan dipimpin Ketua Pansus III DPRD Sukoharjo Dahono Marlianto dan Wakil Ketua Suhardi. Hadir juga anggota dan kepala OPD.
Rapat pembahasan Raperda tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dibuka oleh Ketua Pansus III DPRD Sukoharjo dengan menanyakan peserta rapat yang hadir.
Baca Juga: Amankan 103,53 Gram Sabu, Polres Sukoharjo Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Kartasura
Pada kesempatan tersebut diketahui bahwa Konsultan Raperda tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif tidak hadir karena ada acara lain dengan waktu bersamaan.
"Kalau konsultan pamit bagaimana mau membahasnya. Konsultan itu kan punya tim kalau ada acara lain maka bisa mengirimkan timnya. Ini malah tidak hadir semua. Konsultan harus mempertanggungjawabkan tugasnya hadir ikut rapat pembahasan," ujarnya.
Meski tidak dihadiri konsultan tapi rapat pembahasan Raperda tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif tetap berjalan. Paparan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho.
Raperda tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dibentuk dengan dasar menimbang bahwa kepariwisataan dan ekonomi kreatif merupakan industri yang potensial dan strategi untuk dapat menopang ketahanan ekonomi, memajukan pembangunan daerah, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing masyarakat lokal, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Ini Jumlah Uang yang Disita KPK dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Bahwa perkembangan industri kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Kabupaten Sukoharjo menunjukan adanya perubahan dan inovasi di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang mampu mendorong pertumbuhan pelaku usaha kepariwisataan dan ekonomi kreatif di daerah.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengatakan, dalam rapat pembahasan ini pihak konsultan sudah menyampaikan izin pamit.
Namun demikian, apabila nanti ada hal yang perlu dikonsultasikan maka akan dikonsultasikan ke konsultan terkait.
Baca Juga: Pasar Makin Luas, BRI Berdayakan Kacang Nepo Jadi Camilan Khas
Aji menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Karena itu, Raperda tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sangat perlu untuk segera diganti baru di Kabupaten Sukoharjo.