"Pertanyaan dari Pansus akan kami konsultasikan ke konsultan," ujarnya.
Raperda tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sendiri terdiri dari 67 pasal. Dalam Pasal 1 ayat 6 dijelaskan bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Pasal 1 ayat 15 ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan atau teknologi.
"Sukoharjo memiliki sejumlah objek wisata seperti diatur dalam Pasal 11," lanjutnya.
Pasal 11 ayat 1 dijelaskan Jenis objek Wisata dan Daya Tarik Wisata di Daerah meliputi objek wisata alam, objek wisata religi, objek wisata budaya, objek wisata buatan, objek wisata sejarah dan objek desa wisata. *