Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sukoharjo Maria Kristutiningsih saat membacakan pandangan umum (Pandum) mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda ini merupakan implementasi dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pelaksanaannya, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 memberi panduan tentang pembentukan Satgas lintas sektor sebagai alat kontrol pelaksanaan kebijakan ini.
"Pertanyaan Kritis kami adalah siapa yang akan bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan. Apakah Raperda ini juga mengaturnya. Apakah pelaku usaha kecil, warung dan pedagang kaki lima, telah
diberi ruang transisi dan solusi? Dan apakah Raperda ini sudah mengaturnya. Apakah pemberian sanksi sesuai yang tertulis di Raperda ini akan efektif menumbuhkan kesadaran," ujarnya. (*)