HARIAN MERAPI - Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Cahaya Mulia Persada Nusa (CMPN) yang hendak dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Banguntapan Bantul, Senin (28/10) siang tak berjalan sesuai harapan.
Dalam undangan RUPS tertulis pukul 09.30 dan baru dimulai pukul 09.45. Namun dalam perjalanan sekitar 15 menit terjadi kekisruhan.
"Kami memilih untuk walk out dan keluar dari RUPS," ujar Iwan Setiawan SH, kuasa hukum PT CMPN kepada wartawan usai walk out.
Baca Juga: Duduk Perkara Pekerja Taru Martani yang Menuntut Pensiun di Usia 60 Tahun
Aksi tersebut juga diikuti beberapa pihak lainnya Direktur PT CMPN Suluh Budiarto Rahardjo, Widyo Seno SH kuasa hukum pemegang saham atas nama Dewi Ardianie (istri almarhum Priyo Sujalmo), Anung Marganto SH kuasa hukum pemegang saham Yuli Purwaningsing dan Gibson Pandiangan SH kuasa hukum Komisaris.
Direktur PT CMPN, Suluh Budiarto Rahardjo saat masuk ruang RUPS Luar Biasa akan membawa notulen ditolak. Padahal dalam putusan PN Bantul terkait RUPS Luar Biasa belum ditentukan siapakah pemimpin sidang. Seharusnya pemimpin sidang dipilih oleh direksi.
Meski sejumlah pihak melakukan walk out namun RUPS-LB tetap dilaksanakan sehingga dipastikan keputusan yang diambil menjadi ilegal dan tidak sah. Dengan kondisi tersebut para pihak akan melakukan langkah hukum salah satunya dengan melakukan gugatan.
Sebagimana diketahui, PT CMPN sendiri didirikan Yuli Purwaningsih, Priyo Sujalmo dan Intan Titisari. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pelintingan rokok sigaret bekerjasama dengan Sampoerna. Hingga saat ini pabrik tersebut menempati di wilayah Dwi Windu Bantul dengan saham mencapai 2.500 lembar yang sebanyak 500 lembar dimiliki pihak luar.
Namun setelah Priyo Sujalmo meninggal dunia saham dialihkan ke RA Dewi Ardianie dengan jumlah saham sebanyak 1.625 lembar. Dalam perjalanan ada pihak yang mengklaim telah memiliki 1.300 saham tersebut sehingga Dewi hanya memiliki 325 lembar saham.
Saat ditelusuri saham tersebut pindah ke para kerabat almarhum Priyo Sujalmo yakni Gunawan, adik almarhum Priyo, Sunardi dan Ida Winarti. Dari kejadian itu pihak Dewi mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan saham tersebut ke PN Bantul dan dimenangkan. Selama ini tidak ada bukti kuat adanya penjualan saham perusahaan sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku.
Namun pihak Ida Winarti setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menyatakan dan PN Bantul tidak berwenang menyidangkan sengketa kepemilihan saham PT CMPN. Atas dasar putusan PT Yogya, pihak saudara almarhum Priyo Sujalmo mengajukan permohonan RUPS Luar Biasa di PN Bantul dan dikabulkan sebagaimana putusan No 200.pdt.P/2024/PN.BTL tertanggal 1 Oktober 2024.
Hal ini menjadi aneh karena dalam putusan PT Yogya menyatakan PN Bantul tidak berhak memutuskan kaitan kepemilikan saham. Namun mengapa pengadilan memutuskan RUPS Luar Biasa dan dikabulkan, berarti kepemilikan saham Ida Winarti diakui keabsahannya.
Sementara Widyo Seno SH menambahkan, mengatakan selama ini kliennya tidak pernah menjual saham kepada siapapun atau datang ke notaris untuk mengurus pemindahan kepemilihan saham.