HARIAN MERAPI - Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro mengungkapkan terus melakukan negosiasi dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Purnama guna penyelesaian pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 10/PDT/2024/PT.YYK jo. 34/Pdt.G/2023/PN.Yyk.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan mengutarakan, negosiasi dilakukan mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.
"Bahwa Perkara Perdata Nomor 10/PDT/2024/PT.YYK jo. 34/Pdt.G/2023/PN.Yyk, merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro dengan Koperasi Simpan Pinjam Purnama dalam kedudukannya sebagai Badan Hukum Koperasi, bukan dengan Anggota dan atau Forum Anggota KSP Purnama," kata Lutfi Anggriawan dalam keterangannya usai menerima perwakilan Kospin Purnama yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Kamis (24/10/2024).
Atas dasar hal tersebut, lanjut Lutfi, pihak Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh KSP Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 10/PDT/2024/PT.YYK jo. 34/Pdt.G/2023/PN.Yyk.
"Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro pada prinsipnya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh Undang-Undang, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kospin Purnama, Sulaiman Revo Reza mengungkapkan, pihak BRI Yogyakarta telah menerima aspirasi dari Kospin Purnama yang menginginkan pembayaran diberikan secara utuh. Namun hingga kini negosiasi masih berjalan.
"Intinya eksekusi atau penyerahan secara sukarela masih menunggu keputusan pusat. Karena, mereka (KC BRI Yogyakarta) hanya selaku eksekutor," kata Revo.
Pihaknya berharap semua pihak tunduk pada putusan pengadilan. Apalagi dalam perkara perdata tersebut putusan pengadilan telah memerintahkan kepada bank untuk mengganti kerugian sebesar Rp 7.146.000.000 melalui putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 34/Pdt.G/2023/PN Yyk tanggal 5 Desember 2023 dan dikuatkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 10/PDT/2024/PT YYK tanggal 27 Februari 2024.
"Saat ini putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), karena pihak bank tidak mengajukan kasasi, sehingga sudah selayaknya bank milik pemerintah ini memenuhi kewajibannya," ujarnya. *