Direktur dua perusahaan ini adalah Robinson Saalino yang juga sudah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogya bersalah atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sehingga, atas kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 995.120.000. Tersangka juga melanggar pasal Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. *