HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di wilayah pantai selatan Kabupaten Bantul.
Hal ini dikarenakan keberadaan TPR saat ini tak menganggu masyarakat umum yang melintas.
"Ke depannya kita rencanakan pemindahan TPR karena keberadaannya tak tepat karena itu jalan umum jadi yang bukan pergi berwisata terganggu," ujar Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Idealnya TPR itu berada di tempat masuk objek wisata.
Apalagi saat ini keberadaan TPR di pantai selatan Bantul berada di utara Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang mana pengguna jalan tersebut tak semua wisatawan.
Untuk itu keberadaan TPR nantinya dapat ditempatkan di selatan JJLS.
Baca Juga: Pascasidak Penolakan Proyek Sekolah, Satpol PP Sleman Segara Ambil Keputusan
Namun apakah nantinya disetiap objek wisata pantai aka didirikan TPR atau tidak masih perlu dipikirkan dan dilakukan kajian lebih lanjut.
Karena saat ini wisatawan yang datang ke pantai selatan hanya dengan membayar satu TPR dapat berkunjung ke semua kawasan pantai.
Selain itu untuk Pemkab Bantul belum akan menaikkan retribusi wisata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Tarif retribusi objek wisata di Gunung Kidul naik pada 2024
Karena bila dinaikkan sekarang dikhawatirkan wisatawan akan turun dan wisatawan akan beralih ke tempat lain karena biaya retribusi semakin mahal.
Meski diakui sejak pandemi Covid-19 sampai sekarang jumlah kunjungan wisatawan menjalani penurunan dibanding sebelumnya.
"Sekarang biar ekonomi masyarakat pulih dulu dan wisata lebih kompetitif pelan-pelan bisa kita naikkan," terang Halim.*