Tarif retribusi objek wisata di Gunung Kidul naik pada 2024

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Arsip. Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Pantai Baron, Kabupaten Gunungkidul.  (ANTARA/HO-Dokumen khusus)
Arsip. Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Pantai Baron, Kabupaten Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen khusus)

HARIAN MERAPI - Tarif retribusi objek wisata di Gunung Kidul akan dinaikkan mulai tahun 2024. Hal itu dilakukan menaikkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, mengamil manaikkan tarif retribusi objek wisata dalam rangka penyesuaian situasi dan kondisi terkini serta menaikkan pendapatan asli daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Jatmiko Sutopo di Gunungkidul, Senin (28/8/2023), mengatakan Pemkab dan DPRD Gunungkidul telah menyetujui penyesuaian tarif retribusi wisata pada 2024.

Baca Juga: Cerita misteri Fahmi sering keluar malam sendirian, dari penerawangan paranormal ternyata ini yang dilakukan

Namun kebijakan tersebut belum final karena masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pertimbangan kenaikan tarif, pertama mengikuti laju inflasi. Selain itu, kenaikan tarif retribusi terakhir dilakukan pada 2012 sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi terkini," kata Jatmiko.

Ia mengatakan pertimbangan lainnya, yakni dana fiskal Kabupaten Gunungkidul cukup rendah.

Baca Juga: Bos Kutus-kutus ngaku siapkan tanah bamgun Kampus Poltek BS di Salatiga, luasnya ribuan meter

Penurunan nominal dana bantuan dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah seperti penyesuaian pajak dan retribusi.

Menurut dia, kenaikan tarif retribusi wisata sudah mempertimbangkan Wilingness To Pay (WTP) atau kemampuan membayar.

"Kenaikan tarif retribusi pariwisata sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Rancangan retribusi objek wisata yang telah disusun yakni kawasan Pantai Baron naik menjadi Rp15.000 per orang dari tarif yang berlaku sekarang Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp500 per orang).

Baca Juga: Masyarakat tidak perlu cemas, cadangan beras pemerintah mencapai 1,6 juta ton

Kenaikan tarif juga berlaku pada kawasan Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang.

Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi), namun mulai tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X